Saturday, December 21, 2013

Ratu Atut Minta Agar Tidak Satu Sel Dengan Tahanan Narkoba

Kitkaterss.. pada tau Ratu Atut ngga ? itu lhooo.. gubernur banten yang tersandung kasus suap.. Ngomong - ngomong nih ya, kalau seandainya Ratu Atut itu jujur, dan mau mengerti keadaan, lebih baik kan uang yang di korupsi itu di bagikan atau di jadikan dana pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu, sehingga rakyat di Indonesia pasti bisa lebih maju lagi. Tapi nasi sudah menjadi bubur, lebih baik kita baca berita terbarunya yuk ??. nih ada berita dari kompas.com,

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah meminta tak ditahan satu sel dengan tahanan kasus narkoba. Atut, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan korupsi, resmi ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2013). 

Kuasa hukum Atut, Nasrullah mengatakan, kliennya ditempatkan di ruang khusus untuk pengenalan lingkungan tahanan setelah menjalani cek kesehatan dan prses registrasi. Atut berada satu sel dengan 16 tahanan lainnya di ruang sel Paviliun Cendana C13.

 "Ada 16 orang. Saya enggak tahu siapa aja. Ibu bilang ke saya, 'Mas Nas, saya tidak mau dengan orang-orang yang terkait narkoba. Please, saya jangan dengan orang yang terkait narkoba'. Lalu saya sampaikan ke Karutan (Kepala Rutan), Alhamdulilah katanya enggak ada," kata Nasrullah

Kepala Divisi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Akbar Hadi mengatakan, Atut akan berada di ruangan itu selama sekitar seminggu untuk masa pengenalan lingkungan. 

"Di ruang itu macam-macam kasusnya, campur. Yang pasti, mereka tahanan baru," kata Akbar.

Apa fasilitas di sel yang ditempati Atut? "Yang ada hanya tempat tidur saja. Setelah seminggu baru dipindahkan ke blok lain."

Atut ditahan

Seperti diberitakan, Ratu Atut ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (20/12/2013), setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penahanan seorang tersangka berdasarkan alasan subyektif maupun obyektif tim penyidik KPK. Secara obyektif, menurut Johan, KPK berwenang menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. 

“Seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun bisa dilakukan penahanan sesuai dengan undang-undang,” kata Johan di Jakarta, Jumat. 

Sementara itu, terkait alasan subyektif, Johan menguraikan beberapa hal. Penyidik bisa menahan tersangka jika yang bersangkutan dinilai berpotensi menghilangkan alat bukti, memengaruhi saksi-saksi, atau melarikan diri dari proses hukum.


Hadeeehhh, ada-ada saja kelakuan pejabat negara di negara kita ini, semoga ini menjadi pembelajaran ya teman ?. tindakan seperti ini tidak patut di contoh. lebih baik kita berfikir jauh kedepan, dan gunakan jabatan itu sebaik-baiknya, kalo kaya gni. indonesia akan terbelakang terus, yaaaa,, namanya juga negara berkembang, tapi kita sebagai generasi muda, harusnya bisa membuat agar negara kita tercinta ini bisa menjadi negara yang maju dan makmur.. semangat belajar ya teman-teman ??
ngomong-ngomong segitu dulu ya teman-teman ?. mampir lagi. jangan bosen-bosen nanti kitkat online akan update lagi tentang berita - berita menarik lainnya. oke ?

No comments:

Post a Comment